Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Wanaartha Life Persoalkan Tim Likuidasi: Uang Kami Belasan Triliun Diputuskan Sama Buronan

image-gnews
Wanaartha Life. Facebook
Wanaartha Life. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah Wanaartha Life mempersoalkan pembentukan tim likuidasi yang dibentuk oleh para pemegang saham pengendali (PSP) yang merupakan buronan Bareskrim Polri. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Johanes Buntoro Fistanio atau yang akrab disapa Acin ini menyatakan pihaknya mempertanyakan hal ini lebih jauh.

Baca: Nasabah Wanaartha: Kami Tidak Menolak Pembubaran dan Tim Likuidasi

Hal tersebut merujuk pada keterangan resmi OJK sehari sebelumnya, Kamis, 19 Januari 2023, soal dukungannya atas upaya Bareskrim Polri memproses ketujuh tersangka kasus Wanaartha, termasuk PSP dan keluarganya yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

"Tanggal 11 Januari (2023) kami audiensi dengan OJK, diterima bagian tim pengawasan likuidasi. Saya mau tanya dengan direksi manajemen, apakah benar terjadi persetujuan secara online dengan PSP waktu Desember?" ujar Acin.

Bareskrim kesulitan, tapi OJK mudah hubungi buronan

Yang menjadi pertanyaan, kata Acin, selama ini Bareskrim mengaku sangat kesulitan mencari para buronan tersebut, tapi OJK bisa dengan mudah berkomunikasi dengan mereka. Dia dan nasabah lainnya pun mempertanyakan hal ini.

"(OJK) hanya bilang sudah diputuskan dengan rapat sirkuler. Saya sudah cek itu diam-diam, pantas nggak seperti itu? Itu uang kami belasan triliun diputuskan sama buronan," tutur Acin. 

Oleh karena itu, kata Acin, ia menegaskan aliansi yang mewakili para pemegang polis tidak menolak pembubaran Wanaartha Life. "Kami juga tidak menolak tim likuidasi. Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," ujarnya.

Posisi para pemegang polis adalah menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life. Acin lalu merujuk pada Undang-undang OJK yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab.

"Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" kata Acin. 

Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur keputusan sirkuler dapat disebut sebagai keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya: Dengan begini, pengambilan keputusan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

6 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

7 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

12 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

22 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

22 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

23 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.